IIB Darmajaya Berikan Pelatihan e-SPT Pajak kepada Pelajar SMKK BPK Penabur Bandar Lampung

IIB Darmajaya Berikan Pelatihan e-SPT Pajak kepada Pelajar SMKK BPK Penabur Bandar Lampung

18
<
>

BANDARLAMPUNGInstitut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya memberikan pelatihan electronic Surat Pemberitahuan (e-SPT) pajak kepada pelajar SMKK BPK Penabur Bandar Lampung Senin, (15/6/20).

Pelatihan e-SPT pajak digelar melalui zoom meeting dengan pembicara Sekretaris Program Studi S1 Akuntansi Rieka Rachmadaniyah, S.E., M.Ec.Dev., dan Senior Auditor KAP Zubaidi Komarudin, Rahmi Aulia, S.E., C.A., CPA. Adapun puluhan pelajar SMAK BPK Penabur Bandar Lampung mengikuti webinar yang berlangsung selama dua jam tersebut.

Rieka mengatakan untuk memulai dalam pengisian SPT Pajak sebelumnya mendownload aplikasi DJP di playstore. “Atau dapat langsung mengisi melalui laman DJP online. Ada beberapa hal yang harus disiapkan untuk melaporkan SPT tahunan dari wajib pajak,” ungkapnya.

Wajib pajak juga harus menyediakan slip pembayaran gaji dari perusahaan atau tempat kerja. “Untuk badan dengan melengkapi laporan keuangan yang diisikan sendiri sesuai dengan aplikasi yang telah diunduh atau melalui e-SPT,” tuturnya.

Pelaporan SPT tahunan saat ini, lanjut dia, dapat melalui DJP online khusus yang telah memiliki NPWP. “Setiap warga negara yang telah memiliki NPWP dan berpenghasilan diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara, Rahmi Aulia menunjukkan tata cara melaporkan SPT tahunan dari badan. “Setiap perusahaan atau badan berbeda-beda biaya SPT Tahunan yang dikeluarkan. Pelaporan SPT tahunan dari badan mengacu pada Perppu 1 tahun 2020 sebesar 22 persen dari sebelumnya 25 persen,” ucapnya.

Rahmi menerangkan untuk laporan SPT tahunan baik badan maupun perorangan bila melewati batas waktu akan dikenakan sanksi. “Sebelumnya petugas pajak akan memberikan pemberitahuan kepada wajib pajak baik perorangan maupun badan untuk melaporkan SPT tahunannya. Untuk perorangan bila tidak melaporkan akan dikenakan sanksi sebesar Rp100 ribu,” ujarnya.

Untuk perorangan, lanjut Rahmi, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dengan penghasilan dibawah 4,5 juta per bulannya. “Setiap perorangan yang melaporkan SPT tahunan tidak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 21, bila setahun kurang dari 54 juta,” tutupnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *