IIB DarmajayaKomitmen Tingkatkan Karya Ilmiah Ber-HKI untuk Lampung

IIB DarmajayaKomitmen Tingkatkan Karya Ilmiah Ber-HKI untuk Lampung

26semnas4 26semnas3 26semnas2 26semnas1
<
>

BANDAR LAMPUNGKarya intelektual sebagai produk yang inovatif dan kreatif sangat berguna bagi perbaikan kehidupan manusia, memiliki potensi bagi pemiliknya untuk digunakan sebagai sumber daya ekonomi sehingga disebut dengan modal intelektual (intellectual capital) atau kekayaan intelektual.

“Untuk itu, memang sangat diperlukan adanya institusi pendidikan tinggi menghasilkan karya-karya atau produk-produk yang memiliki hak kekayaan intelektual. Apalagi, IIB Darmajaya yang merupakan perguruan tinggi gudang inovasi dan invensi yang harus menjadi penggerak utama dalam pengembangan hak kekayaan inteltual di Lampung,” kata Kepala Badan Pengembangan SDM Provinsi Lampung Ir. Fahrizal, mewakili Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, pada Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian 2017, Grand Ballroom Emersia Hotel, Bandar Lampung, Rabu (25/10/2017).

Menurut Fahrizal, Lampung sesungguhnya memiliki kekayaan intelektual yang banyak dan beragam corak dan bentuknya. Masyarakat kita tidak hanya kaya akan hasil bumi, tetapi juga kaya akan nilai-nilai seni dan budaya. Masyarakat kita sangat inovatif dan kreatif dalam menciptakan dan membuat karya-karya intelektual di berbagai bidang.

Sejauh ini, kata dia, perkembangan teknologi di Indonesia belum mencapai sasaran seperti yang kita harapkan. Perkembangan teknologi belum dimanfaatkan optimal dalam kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya. “Sehingga, belum mampu memperkuat kemampuan Indonesia dalam rangka menghadapi persaingan global.

“Kami sangat berharap, dengan adanya Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian 2017 yang digelar IIB Darmajaya ini, dapat membangun pemahaman dan kemampuan bersama peneliti dan pengabdi agar dapat menghasilkan penelitian dan program pengabdian kepada masyarakat yang berpotensi HKI, sesuai arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.”

Kasubdit Pemeriksaan Paten, Dr. Mercy Marvel mengatakan selama ini masyarakat sering keliru perihal hak paten dan hak kekayaan intelektual lainnya. Dia juga mengatakan banyak dari masyarakat saya kira masih keliru soal ini. Kita bisa bedakan bahwa tidak semua jenis teknologi bisa memiliki hak paten.

“Karena hak paten ini dibuat agar masyarakat lainnya tidak menciptakan barang yang sudah dibuat dan dipatenkan. Bisa juga hak paten yang berlanjut, misal membuat barang yang kemudian di Inovasi dan wajib membuat hak paten baru lagi,” kata Dr. Mercy Marvel.

Sedangkan dalam Workshop Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian 2017, di Aula Lantai II Gedung Pascasarjana Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya, Kamis (26/10/2017), Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti Dr. Sadjuga, pada Menurut Sadjuga dalam seminar bertema “Peran Perguruan Tinggi dalam Mendorong Produk yang Ber-HKI untuk Pengembangan Bisnis dan Teknologi” saat ini, berdasarkan data tahun 2017 jurnal ilmiah Indonesia hanya di angka 28. Sementara Philipina (23), Thailand (28), dan Malaysia (84). “Hal ini tentu saja menyebabkan hak paten hasil penelitian juga sedikit, karena memperolehnya pun sulit,” kata dia.

Dalam seminar yang diikuti sekitar 100 peserta, baik mahasiswa S1 dan S2 di IIB Darmajaya itu, Sadjuga menjelaskan, mengapa perlu hak kekayaan intelektual dalam karya ilmiah? Yaitu, untuk mendukung kegiatan litbang. Dimana, HKI sebagai rujukan teknologi terkini, menilai trend teknologi, dan memonitoring kompetitor teknologi. “HKI merupakan elemen kunci di dalam menciptakan daya saing individu dan atau nasional ataupun Internasional.

Sedangkan, Rektor IIB Darmajaya Ir Firmansyah Y. Alfian, MBA. MSc., menjelaskan IIB Darmajaya yang merupakan salah satu perguruan tinggi swasta di Lampung memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Menurut Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Wilayah II-B Lampung ini, peningkatan kualitas Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat tersebut dicapai dengan mengembangkan produk-produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang mampu meningkatkan taraf kehidupan masyarakat di Indonesia dalam persaingan global.

“Tentunya, untuk dapat lebih mendorong pengembangan produk-produk tersebut diperlukan suatu sistem yang dapat merangsang perkembangan teknologi dalam wujud perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual,” kata dia. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *