Ketua Aptisi Wilayah II Lampung Dukung Penutupan-Marger PTS Tak Penuhi Syarat

Ketua Aptisi Wilayah II Lampung Dukung Penutupan-Marger PTS Tak Penuhi Syarat

DSC_0220
<
>

BANDAR LAMPUNGKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sudah menghentikan operasi 25 perguruan tinggi swasta di seluruh Indonesia karena tidak memenuhi ketentuan pendirian perguruan tinggi. Sebanyak 127 perguruan tinggi yang sekarang sedang kami lakukan (penilaian), sebanyak 25 PTS di antaranya sudah berhenti operasional.

“Kami sangat mendukung program itu. Ada beberapa perguruan tinggi yang sudah berencana marger. Intinya, guna meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Lampung, ya harus mengikuti aturan yang ada,” kata Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Wilayah II-B Lampung Ir. H Firmansyah Y Alfian, MBA, MSc, Senin (16/10/2017).

Rektor Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya itu juga mengatakan upaya marger bagi sejumlah perguruan tinggi yang ada, jangan dipersulit. Hal ini sangat penting agar proses pembelajaran di kampus juga tidak terhambat,” kata dia.

Dia juga mengatakan dari 79 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Lampung, hanya 5% terakreditasi A. Sisanya 35% terakreditasi B, dan 65% terakreditasi C. “Mayoritas PTS masih terakreditasi C, ini yang menjadi tugas Aptisi untuk memotivasi PTS lain agar meningkatkan mutu ke depannya,” kata Firmansyah.

Dia juga menjelaskan perbaikan mutu masing-masing PTS juga tidak terlepas dari perhatian pemerintah daerah untuk membantu memfasilitasi peningkatan sarana, serta sumber daya manusia di kampus tersebut. Untuk itu, Aptisi Wilayah II- Lampung berupaya menjembatani sinergi antara Pemda dengan PTS untuk membentuk generasi Lampung yang berkualitas.

Sebelumnya, Menristekdikti M Nasir mengatakan penutupan itu, dilakukan berdasarkan penilaian beberapa faktor seperti pengelolaan perguruan tinggi, jumlah mahasiswa, dan pelaksanaan operasional kampus. Sebelum menghentikan operasi perguruan tinggi, ia menjelaskan, kementerian sudah memberikan teguran kepada perguruan tinggi yang bermasalah dan menyarankan perbaikan kinerja.

Kalau setelah peringatan perguruan tinggi yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan seperti yang direkomendasikan maka pemerintah terpaksa menutupnya. “Kalau itu dilakukan proses pembelajaran enggak benar, harus kami peringatkan. Kalau sudah diperingatkan berkali-kali dan tidak dijalankan, mereka tidak bisa lagi diperbaiki. Ini harus dihentikan,” kata dia.

Penutupan perguruan tinggi bermasalah, menurut dia, dilakukan semata untuk meningkatkan mutu pendidikan. “Mutu pendidikan tinggi harus kita tingkatkan, jangan sampai kita meluluskan lulusan abal-abal. Akan tetapi, harus meluluskan lulusan yang terbaik,” kata Nasir.

Ia mengatakan perguruan-perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, semestinya mencetak lulusan terbaik dan menghasilkan sumber daya manusia kompeten yang mampu bersaing di pasar global. Untuk itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan mutu dan memperkuat kelembagaan perguruan tinggi, antara lain dengan mendorong penggabungan kampus-kampus yang masih dalam satu yayasan. “Kami dorong perguruan tinggi ke depan makin kuat. Mereka sendiri yang ingin merger. Saya sendiri akan fasilitasi,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *