Mengenal Fintech, Awas Perusahaan Ilegal Yuk Kenali Ciri-cirinya

Mengenal Fintech, Awas Perusahaan Ilegal Yuk Kenali Ciri-cirinya

fintech-696x464
<
>

Bandar lampungRatusan mahasiswa/i Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya mengenal Financial Technology dalam Diskusi Fintek Disini (DiFiDi) di Aula Rektorat Lantai III Jumat, (20/12/19).

Dalam diskusi, menghadirkan pembicara Vice President Commercial and Business Danakoo Syariah, Ogi Agusti, S.E., CRBD dan General Manager PT Newline Fintech Indonesia Hendro Parsaoran Gultom.

Adapun DiFiDi bertema Peran Fintech untuk Meningkatkan Inklusi Keuangan Masyarakat Bandar Lampung.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) IIB Darmajaya, Dr. Faurani I Santi Singagerda, M.Sc., mengucapkan terima kasih telah bekerjasama untuk memberikan talkshow di kampus Darmajaya.

“Saya sangat mengapresiasi penyelenggaraan acara ini,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan perkembangan teknologi fintech juga menjadikan kemudahan dalam setiap transaksi.

“Diskusi ini dapat menambah wawasan. Untuk adik-adik mahasiswa juga sudah terbiasa dalam penggunaan gawainya untuk melakukan transaksi melalui fintech,” ujarnya.

Ogi Agusti menjelaskan bahwa dalam Era Disruptif saat ini semua dilakukan serba digital.

“Dahulu dalam melakukan transaksi ditempat perbelanjaan masih menggunakan perantara namun saat ini dengan adanya fintech menjadi terotomisasi oleh sistem,” ungkapnya.

Begitu juga dengan perkuliahan di kampus yang kini telah e-learning.

“Dari Eranya adik-adik sekarang sudah terspesialisasi dengan fashionnya masing-masing. Ini yang sudah terjadi di luar negeri dengan fokus tidak lagi oleh satu bidang dalam era serba digital ini,” ujarnya.

Berdasarkan data sebanyak 65 persen lebih investor di Indonesia merupakan kalangan milenial.

“Ini sudah menyentuh dari temen-temen mahasiswa dalam financial technology. Adik-adik di bidang ekonomi harus memahami financial technology karena banyak sekali yang dengan mudah memberikan pinjaman tetapi tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan alias fintech ilegal,” tuturnya.

Sementara, General Manager PT Newline Fintech Indonesia, Hendro Parsaoran Gultom mengatakan jangan menjadi follower tapi harus menjadi yang diikuti.

“Karena zamannya saat ini financial technology yang harus dapat beradaptasi dengan perkembangan yang ada,” ungkapnya.

Menurutnya, perkembangan fintech lagi pesat, banyak yang mendapatkan dana tambahan dari luar.

“Banyaknya fintech, jangan sampai ada yang terlibat dengan fintech ilegal. Server fintech ilegal bukan di Indonesia tetapi diluar dan ini sangat berbahaya terutama data yang diberikan karena rawan dalam penyalahgunaan,” ujarnya

Hendro menambahkan Era Revolusi Industri 4.0 harus dapat memanfaatkan teknologi dengan baik bukan dimanfaatkan.

“Lihat kembali fintech yang ingin digunakan apakah terdaftar di OJK selaku pengawasnya atau tidak sebagai antisipasi,” tutupnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *