noHindari Riba, Pelajari Ekonomi Syariah

noHindari Riba, Pelajari Ekonomi Syariah

SONY DSC SONY DSC SONY DSC SONY DSC
<
>

Bandar Lampung –Guna menghindari riba yang haram dalam hukum Islam, mahasiswa dan pelajar di Bandar Lampung mempelajari ekonomi syariah dalam seminar umum ekonomi syariah di Aula Pascasarajana Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya, Kamis (20/04).

Kegiatan yang digelar Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) As-Salam Darmajaya ini menghadirkan Sekretaris Ikatan Akuntansi Indonesia, Achmad Zaky, SE., MSA., SAS., CA sebagai pembicara.

Seminar umum yang menjadi salah satu rangkaian kegiatan As-Salam Renascent IV ini dibuka Walikota Bandar Lampung, Herman HN yang diwakili olehAsisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sukarma Wijaya.

Mengusung tema pandangan tentang riba dan bunga bank dalam muamalah berbasis syariah, seminar ini diikuti ratusan mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Lampung, Universitas Muhammadiyah Lampung, Darmajaya, serta pelajar dari berbagai sekolah di Bandar Lampung.

Achmad Zaky mengatakan, ekonomi syariah di Indonesia, kini telah berkembang cukup pesat. Indonesia telah memiliki 13 bank umum syariah, dan 21 unit usaha syariah. Sebagian masyarakat mulai beralih dari bank konvensional yang menerapkan sistem bunga, ke bank syariah yang menerapkan sistem bagi hasil.

“Bunga pasti riba, tapi riba belum tentu bunga. Dalam syariat, riba bermakna tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan (‘iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut sehingga diharamkan dalam Islam,” ujar Sekretaris Satuan Pengawas Internasional ini.

Pembuat soal ujian sertifikasi akuntansi syariah inimelanjutkan,bank konvensional menggunakan sistem bunga yang besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. Penentuan dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung. Pembayaran bunga tetap, tanpa melihat untung atau rugi, dan pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat.

“Sedangkan bank syariah tidak menggunakan sistem bunga melainkan sistem bagi hasil.Besarnya dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi. Besarnya berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.Bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak, dan pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan,” paparnya.

Rektor Darmajaya, Ir. Firmasyah Y Alfian, MBA., MSc berharap melalui seminar umum ekonomi syariah, para peserta bisa menambah pengetahuan, wawasan tidak hanya terkaitilmu di dunia tetapi juga bermanfaat bagi akhirat.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *