Polda Libatkan Tim IT Darmajaya Telusuri Kejahatan ITE

Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melibatkan tim ahli teknologi informasi (IT) Institut Informatika dan Bisnis (IBI) Darmajaya untuk menelusuri kasus kejahatan yang berhubungan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Hal ini disampaikan Kasubdit II Cybercrime Polda Lampung Jambe Harahap, SH pada saat pertemuan dengan tim ahli IT IBI Darmajaya di kampus setempat, Kamis (19/11).

“Untuk memeriksa dan menelusuri kasus-kasus tindak kejahatan yang berhubungan dengan ITE, kami (Polda Lampung) melibatkan tim ahli dari IBI Darmajaya, karena diperlukan bantuan pengamatan serta analisa berbasis IT dari bagian yang menguasai dan sesuai bidangnya,” ungkapnya.

Dikatakannya, Polda Lampung menggandeng tim ahli IT Darmajaya dalam mengungkap kejahatan dibidang ITE telah dilakukan sejak 2012. Dalam setiap tahunnya, sebanyak 4 sampai 5 kasus ITE yang ditangani tim ahli IT Darmajaya.

“Perkembangan Teknologi Informasi yang sedemikian pesatnya telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang. Namun, tak jarang pula kemajuan IT disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” terangnya.

Diungkapnya, kasus kejahatan ITE yang ditangani tim ahli IT Darmajaya yakni dibidang pencemaran nama baik, pornografi, dan ancaman yang dilakukan dengan menggunakan perangkat IT. Lanjutnya, kini tidak hanya Polda Lampung, Polresta-Polresta di Kota/Kabupaten di Provinsi Lampung juga yang tengah serius menangani kasus tersebut. Hal ini menunjukkan kasus kejahatan ITE tengah marak terjadi.

Menanggapi hal itu, salah satu dari tim ahli IT, dosen IBI Darmajaya, Muhammad Said Hasibuan, M.Kom., MTA., CIBIA mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan Polda Lampung untuk terlibat dalam menangani kasus Cybercrime di Provinsi Lampung.

“Setelah Polda membuat berita acara pemeriksaan (BAP), kami akan membantu pihak aparat untuk menerjemahkan apakah ada unsur-unsur penyalahgunaan TI dan transaksi elektronik dalam kasus tersebut sesuai dengan UU ITE 11 tahun 2008,” jelasnya yang juga sebagai Ketua Relawan TIK Provinsi Lampung ini.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *