Tax Centre IBI Darmajaya dan Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Giatkan Sosialisasi PPh 21

BANDAR LAMPUNG—Antusiasme civitas academica Informatics and Business Institute (IBI) Darmajaya sangat terasa pada Sosialisasi, Seminar, dan Diskusi tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang digelar Tax Centre IBI Darmajaya bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung. Acara tersebut berlangsung di Gedung Pascasarjana (B.2.6 dan B.2.8) IBI Darmajaya.

Wakil Rektor II Ronny Nazar, SE didampingi Ketua Jurusan Akuntansi Yevi Dwitayanti, SE., M.Sc mengatakan IBI Darmajaya terus meningkatkan kerjasama dengan stakeholder, baik dari dalam maupun luar negeri serta terus memberikan kontribusi terbaik kepada masyarakat dan stakeholder. Salah satunya dengan mengadakan Sosialisasi, Seminar, dan Diskusi tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung. “Kami berharap dengan adanya acara ini bisa meningkatkan kemampuan dan menambah wawasan civitas academica IBI Darmajaya, khususnya dalam bidang perpajakan dan PPh pasal 21,” ujarnya pada Rabu (24/10).

Ketua Jurusan Akuntansi Yevi Dwitayanti, SE., M.Sc menambahkan pihaknya mengadakan sosialisasi dan seminar perpajakan sebagai bagian dari program kerja Tax Center IBI Darmajaya. Pada kesempatan kali ini, Tax Centre bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung membahas mengenai Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak Penghasilan (PPH) pasal 21, serta Simulasi Perhitungan PPh pasal 21. “Melalui seminar ini, kami ingin mengetahui lebih jauh mengenai seluk beluk PPh 21 dan tentunya penjelasan mengenai tata cara dan transparansi pemotongan pajak sehingga tercipta kepercayaan yang baik antara masyarakat sebagai wajib pajak dengan kantor pajak,” ujarnya.

Kerjasama mengenai sosialisasi perpajakan tersebut disambut baik Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung. “Dengan adanya acara ini, masyarakat khususnya civitas academica kampus biru bisa mendapatkan pembekalan lebih lengkap mengenai perpajakan. Karena selama ini tidak hanya di kalangan masyarakat umum, kalangan terpelajar seperti mahasiswa belum banyak yang memahami tentang pajak dan pengelolaan uang pajak. Sebenarnya, masyarakat membayar ke kantor pos atau bank, kemudian melaporkan pembayaran tersebut ke kantor pajak untuk mengurus administrasi pembayarannya,” ujar Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Boesronie Boesro SE,MT selaku pembicara seminar tersebut. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *