WUJUDKAN KETERTIBAN KAMPUS BIRU, IBI DARMAJAYA TERAPKAN GDK

BANDARLAMPUNG – Upaya menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, tertib, dan bersih dilakukan Institut Informatika dan Bisnis (IBI) Darmajaya dengan melakukan gerakan disiplin kampus. Tak hanya berlaku bagi mahasiswa, gerakan disiplin kampus ini juga berlaku bagi seluruh Civitas Akademika IBI Darmajaya.

Kepala Biro Keuangan dan Sumber Daya Manusia (SDM) IBI Darmajaya, M. Sadat Pulungan, SE.,MM., mengatakan gerakan disiplin kampus diterapkan untuk memelihara perilaku mahasiswa dan karyawan agar sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang berlaku. Seperti aturan tentang masuk kerja, atau masuk kuliah, standar berpakaian, ketepatan waktu, perilaku sosial dan etika belajar/kerja.

Beberapa peraturan tersebut, yakni mahasiswa dan karyawan dilarang merokok di area yang ditentukan. Larangan memakai kaos oblong dan sandal di area kampus, menginjak taman dan merusak properti, serta membuang sampah sembarangan. Hal tersebut diterapkan bertujuan untuk menciptakan kampus yang disiplin, bersih, sehat dan nyaman.

“Dalam penerapannya, akan di berlakukan sanksi terhadap karyawan maupun mahasiswa yang melanggar aturan GDK yaitu berupa denda, dimana denda tersebut nantinya akan di pergunakan untuk menambah fasilitas untuk kebersihan” terangnya, kemarin (15/4).

Dia menambahkan, gerakan displin kampus sejatinya sudah diterapkan sejak lama, hanya saja kata dia, pemberlakuan sanksi hanya sebatas teguran dan tidak ada denda. Dikatakan Sadat, pemberlakuan denda dimaksudkan agar karyawan dan mahasiswa lebih termotivasi untuk mematuhi peraturan yang ada.

“Peraturan ini sudah kami sosialisasikan kepada mahasiswa dan seluruh unit kerja di lingkungan IBI Darmajaya. Sosialisasi dilakukan hingga akhir Mei dan mulai diberlakukan pada 1 Juni mendatang. Untuk teknis pelaksanaan, kami sudah menyusun tim yang didalamnya melibatkan jurusan, kemahasiswaan, BEM, majelis perwakilan mahasiswa, ketua UKM dan HIMA.” ujar Sadat.

Dikatakan Sadat, semua yang tergabung dalam tim gerakan disiplin kampus dibekali pin sebagai penanda. Mereka, kata dia, berhak menegur siapapun yang melanggar peraturan. “Ini berlaku bagi siapapun yang melanggar, termasuk rektor. Mereka yang kedapatan melanganggar peraturan, maka akan kami beri surat semacam surat tilang untuk kemudian diproses dalam pembayaran denda.” tegasnya.

Sementara itu Rektor IBI Darmajaya, Dr. Andi Desfiandi, SE.MA., mengatakan gerakan disiplin dilakukan untuk terciptanya perilaku yang tidak menyimpang, mendorong mahasiswa dan karyawan melakukan yang baik dan benar.

Pemberlakukan sanksi dan denda diharapkan membantu mahasiswa memahami dan menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungannya dan menjauhi melakukan hal-hal yang dilarang oleh kampus. “Melalui gerakan disiplin kampus, mudah-mudahan dapat melatih kesadaran seluruh Civitas Akademika IBI Darmajaya dalam hal kedisiplinan dan bagaimana menciptakan lingkungan yang nyaman” pungkasnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *