IBI Darmajaya Gelar Seminar CYBER LAW

Bandar Lampung—IBI Darmajaya menggelar seminar Cyber Law bertajuk Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pembicara Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI Prof DR Marwan Effendy, SH dan mantan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Bidang Hukum dan Dosen Universitas Indonesia (UI) DR.Edmond Makarim, SH, MH.

Acara yang diadakan pada 14 Juni 2012 di Aula Pascasarjana IBI Darmajaya ini merupakan sebagai bentuk sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada masyarakat awam. Bentuk sosialisasi diperlukan sebagai upaya preventif untuk tidak terjadi penyalahgunaan pemanfaatan IT di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, sebagai bentuk tanggungjawab moral kampus biru selaku kampus IT terkemuka di Lampung.

Adapun beberapa pengertian dalam undang-undang tersebut diantaranya,  Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sementara transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Beberapa waktu lalu, mahasiswa IBI Darmajaya Yogi Samtani (22) menjadi oknum penyebar foto palsu korban kecelakaan pesawat Sukhoi. Perbuatannya bukanlah sengaja, melainkan bentuk simpati berlebihan terhadap para korban. Dan Yogi pun tidak tahu jika foto yang diunggah di situs jejaring sosial itu adalah palsu.

Pihak kampus memutuskan membentuk tim advokasi untuk membantu Yogi. Itu karena IBI Darmajaya mempunyai sejumlah dosen yang berkemampuan di bidang teknologi informasi.

IBI Darmajaya berharap agar Yogi tidak dipidanakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan jeratan Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

Kini, foto-foto hoax korban kecelakaan pesawat Sukhoi itu telah dihapus dari laman Facebook dan Twitter miliknya. Yogi hingga kini masih terpukul setelah fotonya itu sempat ramai diperbincangkan dan dikecam publik. Namun demikian, Yogi tetap mendapat dukungan moril dari rekan-rekan sekampusnya, terlepas dari kelalaiannya.

Adapun seminar tersebut turut mengundang Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Alfian Husin (YPAH) Hi Alfian Husin, SH, Ketua Yayasan Pendidikan Alfian Husin, dr.Hj.Yoenidar Karim Alfian, beserta mahasiswa, dosen, karyawan, dan segenap civitas academica IBI Darmajaya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *