Tax Centre IBI Darmajaya & Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Kampanyekan PPN, PPh Pasal 21 dan SPT Tahun

BANDAR LAMPUNG—Antusiasme ratusan mahasiswa Institut Informatika dan Bisnis (IBI) Darmajaya sangat terasa pada sosialisasi, seminar, dan diskusi tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh  yang digelar Tax Centre IBI Darmajaya dan Himpunan Mahasiswa Akuntansi (HIMA-AK) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung. Acara yang bertemakan “Dengan Pajak, Kita Putar Roda Perekonomian Bangsa” ini berlangsung di Aula gedung Pascasarjana IBI Darmajaya pada Rabu (24/4). Seminar perpajakan tersebut masih dalam rangkaian Dies Natalis IBI Darmajaya XVI.

Wakil Rektor II Ronny Nazar, S.E. didampingi Ketua Jurusan Akuntansi Yevi Dwitayanti, S.E., M.Sc. mengatakan sosialisasi dan seminar perpajakan tersebut sebagai bagian dari program kerja Tax Center IBI Darmajaya. Pada kesempatan kali ini, Tax Centre bekerja sama dengan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung membahas tentang PPN, PPh pasal 21, simulasi perhitungan PPh pasal 21 serta pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2012. ’’Melalui kegiatan yang rutin dan berkelanjutan ini, kami berharap sivitas akademika dapat mengetahui lebih jauh mengenai seluk beluk PPh 21 dan tentunya penjelasan mengenai tata cara dan transparansi pemotongan pajak sehingga tercipta kepercayaan yang baik antara masyarakat sebagai wajib pajak dengan kantor pajak. Selain itu, dapat meningkatkan kemampuan dan menambah wawasan sivitas akademika IBI Darmajaya, khususnya dalam bidang perpajakan dan PPh pasal 21,” ujarnya.

Kerja sama mengenai sosialisasi perpajakan tersebut disambut baik Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung. ’’Dengan adanya seminar ini, masyarakat khususnya mahasiswa bisa mendapatkan pembekalan lebih lengkap mengenai perpajakan,” ujar Kabid P2 Humas Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Harmirin, SE.,MM.

Adapun Agus Aprianto yang menjadi pemateri dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menerangkan mengenai tata cara pemotongan PPh Pasal 21. Selain itu, sosialisasi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2012, penghasilan yang merupakan objek PPh dan bukan objek PPh, jenis-jenis SPT PPh Orang Pribadi, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian SPT. Kemudian, pembahasan tentang syarat pemungutan PPN, kelompok barang yang tidak dikenakan PPN, kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN, tariff PPN dan PPn BM, tata cara pemungutan, tata cara pelaporan, tata cara penyetoran, hingga aturan mengenai bea meterai. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *